Detail Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2020

  • Whatsapp

Detail Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2020

Detail Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Tahun 2020

BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan terpenting dan wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia. Namun, seperti kabar yang beredar baru-baru ini, tarif iuran BPJS mengalami kenaikan beberapa persen. Berikut ulasan mengenai alasan kenaikan tarif dan berapa tarif iuran yang harus Anda ketahui.
Mengapa Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik?
Tarif Iuran BPJS
Tarif Iuran BPJS. Sumber Gambar: Pexels.com

Alasan utama kenaikan tarif iuran BPJS kesehatan adalah karena defisit program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang sudah berlangsung sejak 2014. Bahkan sebelum intervensi dari pemerintah, defisit JKN sebesar 19,4 triliun di tahun 2018 ini. .

Akibat defisit tersebut, pemerintah berinisiatif memberikan investasi negara sebanyak dua kali serta memberikan bantuan anggaran APBN sebanyak dua kali.

Sayangnya, intervensi tersebut masih belum mampu menutupi defisit dana jaminan sosial kesehatan dengan sisa defisit sebesar 9,1 triliun rupiah pada 2018. Oleh karena itu, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS kesehatan agar proses program JKN dapat berjalan lancar. Selain itu, kenaikan iuran ini dijanjikan akan dibarengi dengan perbaikan sistem JKN secara menyeluruh.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Besar
Tarif Iuran BPJS Besar
Tarif Iuran BPJS Besar. Sumber Gambar: bpjs-kesehatan.go.id

Ada tiga jenis peserta BPJS mandiri dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, secara rinci kenaikan iuran BPJS adalah:

Kelas I Rp 160 ribu dari Rp 80 ribu
Kelas II Rp 110 ribu dari Rp 51 ribu
Kelas III Rp 42 ribu dari Rp 25 ribu

Sedangkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), iurannya naik menjadi Rp 42 ribu dari Rp 23 ribu per orang dan sudah termasuk peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Untuk iuran sendiri, peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dibayar oleh APBD dan iuran PBI dibayar oleh APBN. Ada juga dua jenis pekerja upahan yang dibagi menjadi:

Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), pembayarannya berubah menjadi 5% dari total upah dan batas upah Rp12 juta dari semula 5% dari total upah dengan batas upah Rp8 juta. Sementara itu, 1% dari pembayaran ditanggung oleh pekerja dan 4% ditanggung oleh pemberi kerja.
Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P) yaitu ASN, TNI, Polri wajib membayar tarif BPJS sebesar 5% dari gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan profesi, tunjangan keluarga, atau tunjangan umum dengan batasan Rp 12 juta di antaranya 1 % ditanggung ASN, TNI, Polri dan 4% ditanggung pemerintah. Kenaikan ini berbeda dengan tarif awal yang hanya 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Bagaimana Cara Mendaftar untuk Downgrade?
Cara Mendaftar untuk Dropping Class
Cara Mendaftar untuk Dropping Class. Sumber Gambar: bpjs-kesehatan.go.id

Bagi Anda yang memiliki reservasi untuk membayar iuran BPJS, jangan khawatir karena Anda bisa mengajukan drop class dan bisa diurus hingga April 2020. Perlu diingat, semua pasien BPJS akan mendapatkan layanan yang sama untuk fasilitas rawat jalan. Sedangkan perbedaannya hanya pada ruang perawatan dan ruang rawat inap di rumah sakit.

Pengajuannya juga cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan fotokopi kartu keluarga ke rumah sakit terdekat. Anda juga dapat melakukan perubahan kelas melalui aplikasi mobile JKN, call center BPJS Kesehatan di 1500 40, melalui mall pelayanan umum dan melalui customer service mobile di kota Anda. Selain itu, Anda juga dapat mengunjungi kantor cabang BPJS terdekat di kota Anda untuk mengajukan pengurangan kelas.
Bagaimana Jika Anda Tidak Dapat Membayar Iuran?
Tidak Dapat Membayar Iuran
Tidak Dapat Membayar Iuran. Sumber Gambar: bpjs-kesehatan.go.id

Kenaikan iuran BPJS mungkin dianggap cukup berat bagi sebagian masyarakat, terutama mereka yang dalam kondisi kurang mampu. Oleh karena itu, bagi yang tidak mampu membayar iuran BPJS dapat mendaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk selanjutnya masuk menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Pentingnya BPJS bagi Rakyat Indonesia
BPJS untuk Rakyat
BPJS untuk Rakyat. Gambar Musim Panas: bpjs-kesehatan.go.id

Berdasarkan statistik dan penelitian yang dilakukan Kementerian Keuangan, terdapat 233,9 juta layanan yang dilaksanakan JKN pada tahun 2018. Layanan tersebut terdiri dari 9,7 juta layanan rawat inap, 147,4 juta layanan yang memanfaatkan Fasilitas Kesehatan Tahap I (FKTP). dan 76,8 juta layanan rawat jalan. Rata-rata, pelayanan kesehatan yang difasilitasi JKN mencapai 640.822 pelayanan per hari. Dengan jumlah sebesar itu, bisa dibayangkan berapa ribu orang yang bergantung pada layanan ini.

Sumber :

Related posts